Senin, 17 Desember 2012

Redenominasi dan Sanering



Seratus Ribu Rupiah
Guys..siap-siap ya…beberapa tahun lagi, kalo rancangan undang-undang redenominasi mata uang udah beres, kita kudu terbiasa mendengar  pecahan uang dengan nominal kecil. Misal, yang tadinya Rp.10.000,- nantinya bakal jadi Rp.10,- atau yang tadinya Rp.100.000,- jadi Rp.100,-.




Eits, jangan salah sangka dulu, hal ini hanya mengurangi digit tanpa mengurangi nilai mata uang, beda banget sama pemotongan mata uang (sanering) yang pernah terjadi ditahun 1950. Dimana, saat itu uang kertas bener-bener dipotong jadi dua.

Pengertian Redenominasi dan Sanering

Mungkin dari sedikit “intro” diatas, kita udah bisa tarik kesimpulan tentang pengertian dan perbedaan Redenominasi - Sanering. Tapi, gak ada salahnya juga kita denger penjelasan dari mbah “wiki”… :D

Pengertian redenominasi : menyederhanakan pecahan mata uang menjadi pecahan lebih kecil dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.

Pengertian sanering : pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.



Perbedaan Redenominasi dan Sanering

Perbedaan
Redenominasi
Sanering
Pengertian
Menyederhanakan pecahan mata uang menjadi pecahan lebih kecil dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut
Pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang
Terhadap barang
Harga barang ikut disederhanakan
Harga barang tidak ikut disederhanakan (tidak dipotong)
Dampak
Tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama
Menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis
Tujuan
1. Menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi
Mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga
2. Mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional
Nilai tukar
Nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan
Nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah "nilai"-nya
Waktu pelaksanaan
Dilaksanakan saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali
Dilaksanakan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi)
Masa transisi
Dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba


Tahapan Redenominasi
Tahun 2011 – 2012           : Sosialisasi
Tahun 2013 – 2015           : Masa transisi
Tahun 2016 – 2018           : Penarikan Rupiah lama
Tahun 2019 – 2022           : Penggunaan Rupiah baru

Jika sesuai rencana, redenominasi Rupiah ini bakal dilaksanakan penuh ditahun 2022 dan masa sosialisasi dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2013. Selama masa transisi, masyarakat bisa memilih mau membayar barang dengan mata uang rupiah lama atau mata uang rupiah baru.

Walaupun redenominasi Rupiah ini masih dalam wacana, as usual selalu ada pro dan kontra. Jika memang redenominasi ini diperlukan, pemerintah kudu siap buat mensosialisasikannya, masyarakatpun kudu bijak dalam menyikapi perubahan pecahan mata uang Rupiah ini.

So, if there’s no negative effect, we’ve to support our government! Love Indonesia…always..always and always… :D


Ilustrasi Sanering
Ilustrasi Redenominasi











Sumber :
1.            http://id.wikipedia.org/wiki/Redenominasi/
2.            http://www.redenominasirupiah.com/
3.            http://bisniskeuangan.kompas.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar