Dingin-dingin..ujan…angin..banjir…kayaknya
bikin otak gue ikut-ikutan dingin ampe males buat nulis di-blog… --“
Seminggu ini banyak kejadian,
mau itu penting atau malah gak penting sama sekali yang pengen banget gue bahas.
Mulai dari (lagi-lagi) kicauan yang
katanya orang penting di-twitter, trus antrian panjang kayak antrian sembako di
salah satu toko yang ada di mall (cuma gara-gara liat “Sale up to 70%), trus
PERDA dari sang Walikota yang sempet gue tonton di salah satu acara talk show
(lagi-lagi menggelitik gue), komentar “nyeleneh” calon Hakim Agung, banjir yang
melanda ibu kota, sampe “penyebab” kenapa kata-kata, "they are looks like
big ghost and big as* ho*e...!!!" bisa keluar dari temen kantor gue..
Dan akhirnya gue memaksa Ms.Otak buat berpikir, membaca dan menulis
biar gak bertambah dingin... :D
Wajib militer
TNI |
Menurut mbah “Wiki”, wajib
militer (wamil) adalah kewajiban
bagi seorang warga negara berusia muda, biasanya antara 18 - 27 tahun buat
menyandang senjata, menjadi anggota tentara dan mengikuti pendidikan militer.
Wajib militer ini berguna untuk
meningkatkan kedisiplinan, ketangguhan, keberanian dan kemandirian seseorang.
Wajib militer biasanya hanya untuk pria.
Negara-negara yang melaksanakan wajib militer:
· Aljazair
· Angola
· Armenia
· Austria
· Belarus
· Bolivia
· Brasil
· Chili
· Republik Cina (Taiwan)
· Eritrea
· Estonia
· Finlandia
· Georgia
· Israel
· Iran
· Kazakhstan
· Korea Selatan
· Korea Utara
· Kroasia
· Kuba
· Kuwait
· Malaysia
· Mesir
· Moldova
· Myanmar
· Norwegia
· Paraguay
· Polandia
· Romania
· Rusia
· Seychelles
· Siprus
· Singapura
· Suriname
· Suriah
· Swedia
· Swiss
· Thailand
· Turki
· Ukraina
· Uzbekistan
· Venezuela
· Yunani
Beberapa negara yang mewajibkan
wanita untuk ikut wajib militer adalah Israel, Korea Selatan dan Suriname.
Beberapa negara
seperti Filipina dan Republik Rakyat Cina mengenal wajib militer
dalam konstitusi, tapi tidak dilaksanakan atau hanya sebatas pelatihan dasar
wajib militer bagi warga. Amerika Serikat menghapus wajib militer tahun
1975, tapi semua pria berusia 18-25 tahun wajib mendaftar di U.S.
Selective Service System untuk
mempermudah pelaksanaan kembali wajib militer jika diperlukan.
Dan di Indonesia sendiri, sama
seperti Filipina dan Republik Rakyat Cina hanya mengenal wajib militer dalam
konstitusi, tapiii...baru-baru ini Menteri
Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, seperti yang gue kutip dari Tempo.co berkata,
“Kita memang tidak punya komponen cadangan militer, sistem Inggris akan kita
pelajari, kalau cocok bisa kita tiru”. Komponen cadangan militer yang dimaksud
disini adalah wajib militer. Nah lo nah lo…Indonesia bakal ikut melaksanakan
wajib militer gak yaaa? :D
Sebenarnya, Rancangan
Undang-Undang komponen tentara cadangan ini udah digodok sejak tahun 2002.
Dalam pasal 8 dan 9 disebut Pegawai Negeri Sipil, warga negara yang sudah
berumur 18 tahun dan mantan prajurit TNI wajib mengikuti komponen cadangan
militer.
Dalam pasal 38 RUU ini juga
disebutkan, "Jika seorang warga negara memenuhi persyaratan namun sengaja
tidak mematuhi panggilan, akan dipenjara maksimal satu tahun".
#Walah-walah… --“
Nantinya warga negara yang
dipanggil akan melakukan latihan militer selama lima tahun. Bahkan bila negara
dalam keadaan perang maka harus siap memanggul senjata. Seperti tentara
cadangan Amerika atau National Guard yang diterjunkan pada perang di Irak. Soal
bayaran, Pasal 20 menyebut nantinya akan diberi uang saku.
Wajib militer sebenarnya sudah
dilarang PBB dalam resolusi ke-88 pada 1998. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious Objectors. PBB
mencoba mengakui hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan agamanya, bahwa
penyelesaian konflik tidak harus dengan senjata.
Bagi negara yang belum
menerapkan Conscientious Objectors tetapi tetap menjalankan wajib militer, PBB
menyarankan pemberian kewajiban pengganti yang tidak menyalahi Conscientious
Objectors, misal kerja sosial.
Indonesia pernah mempunyai
peraturan wajib militer yang memperhatikan Conscientious Objectors dan tidak
memberikan sangsi pidana. Pada Undang-undang No 66 Tahun 1958 tentang Wajib
Militer terdapat pasal yang membebaskan warga negara mengikuti wajib militer
berdasarkan kepercayaannya dan mengakui hak asasi manusia.
Dalam Pasal 10 disebut
Wajib-militer tidak dikenakan terhadap:
1. Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga
apabila mereka dipanggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup
bagi orang lain yang menjadi tanggungannya.
2. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau
perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan.
So, bagi yang setuju atau gak,
kalo wajib militer ini dilaksanakan di Indonesia, tenang dulu…karena Rancangan
Undang-Undang Komponen Tentara Cadangan ini masih dalam tahap penyusunan.
Goal or not, lets see... :D
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar