Jumat, 18 Januari 2013

Wajib Militer


Dingin-dingin..ujan…angin..banjir…kayaknya bikin otak gue ikut-ikutan dingin ampe males buat nulis di-blog… --“

Seminggu ini banyak kejadian, mau itu penting atau malah gak penting sama sekali yang pengen banget gue bahas.

Mulai dari (lagi-lagi) kicauan yang katanya orang penting di-twitter, trus antrian panjang kayak antrian sembako di salah satu toko yang ada di mall (cuma gara-gara liat “Sale up to 70%), trus PERDA dari sang Walikota yang sempet gue tonton di salah satu acara talk show (lagi-lagi menggelitik gue), komentar “nyeleneh” calon Hakim Agung, banjir yang melanda ibu kota, sampe “penyebab” kenapa kata-kata, "they are looks like big ghost and big as* ho*e...!!!" bisa keluar dari temen kantor gue..

Dan akhirnya gue memaksa Ms.Otak buat berpikir, membaca dan menulis biar gak bertambah dingin... :D

Wajib militer

TNI

Menurut mbah “Wiki”, wajib militer (wamil) adalah kewajiban bagi seorang warga negara berusia muda, biasanya antara 18 - 27 tahun buat menyandang senjata, menjadi anggota tentara dan mengikuti pendidikan militer.

Wajib militer ini berguna untuk meningkatkan kedisiplinan, ketangguhan, keberanian dan kemandirian seseorang. Wajib militer biasanya hanya untuk pria.

Negara-negara yang melaksanakan wajib militer:
·         Aljazair
·         Angola
·         Armenia
·         Austria
·         Belarus
·         Bolivia
·         Brasil
·         Chili
·         Republik Cina (Taiwan)
·         Eritrea
·         Estonia
·         Finlandia
·         Georgia
·         Israel
·         Iran
·         Kazakhstan
·         Korea Selatan
·         Korea Utara
·         Kroasia
·         Kuba
·         Kuwait
·         Malaysia
·         Mesir
·         Moldova
·         Myanmar
·         Norwegia
·         Paraguay
·         Polandia
·         Romania
·         Rusia
·         Seychelles
·         Siprus
·         Singapura
·         Suriname
·         Suriah
·         Swedia
·         Swiss
·         Thailand
·         Turki
·         Ukraina
·         Uzbekistan
·         Venezuela
·         Yunani


Beberapa negara yang mewajibkan wanita untuk ikut wajib militer adalah Israel, Korea Selatan dan Suriname.

Beberapa negara seperti Filipina dan Republik Rakyat Cina mengenal wajib militer dalam konstitusi, tapi tidak dilaksanakan atau hanya sebatas pelatihan dasar wajib militer bagi warga. Amerika Serikat menghapus wajib militer tahun 1975, tapi semua pria berusia 18-25 tahun wajib mendaftar di U.S. Selective Service System untuk mempermudah pelaksanaan kembali wajib militer jika diperlukan.

Dan di Indonesia sendiri, sama seperti Filipina dan Republik Rakyat Cina hanya mengenal wajib militer dalam konstitusi, tapiii...baru-baru ini Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, seperti yang gue kutip dari Tempo.co berkata, “Kita memang tidak punya komponen cadangan militer, sistem Inggris akan kita pelajari, kalau cocok bisa kita tiru”. Komponen cadangan militer yang dimaksud disini adalah wajib militer. Nah lo nah lo…Indonesia bakal ikut melaksanakan wajib militer gak yaaa? :D

Sebenarnya, Rancangan Undang-Undang komponen tentara cadangan ini udah digodok sejak tahun 2002. Dalam pasal 8 dan 9 disebut Pegawai Negeri Sipil, warga negara yang sudah berumur 18 tahun dan mantan prajurit TNI wajib mengikuti komponen cadangan militer.
Dalam pasal 38 RUU ini juga disebutkan, "Jika seorang warga negara memenuhi persyaratan namun sengaja tidak mematuhi panggilan, akan dipenjara maksimal satu tahun". #Walah-walah… --“

Nantinya warga negara yang dipanggil akan melakukan latihan militer selama lima tahun. Bahkan bila negara dalam keadaan perang maka harus siap memanggul senjata. Seperti tentara cadangan Amerika atau National Guard yang diterjunkan pada perang di Irak. Soal bayaran, Pasal 20 menyebut nantinya akan diberi uang saku.

Wajib militer sebenarnya sudah dilarang PBB dalam resolusi ke-88 pada 1998. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious Objectors. PBB mencoba mengakui hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan agamanya, bahwa penyelesaian konflik tidak harus dengan senjata. 

Bagi negara yang belum menerapkan Conscientious Objectors tetapi tetap menjalankan wajib militer, PBB menyarankan pemberian kewajiban pengganti yang tidak menyalahi Conscientious Objectors, misal kerja sosial.

Indonesia pernah mempunyai peraturan wajib militer yang memperhatikan Conscientious Objectors dan tidak memberikan sangsi pidana. Pada Undang-undang No 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer terdapat pasal yang membebaskan warga negara mengikuti wajib militer berdasarkan kepercayaannya dan mengakui hak asasi manusia.

Dalam Pasal 10 disebut Wajib-militer tidak dikenakan terhadap: 
      1.     Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka dipanggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya.
      2.     Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan.

So, bagi yang setuju atau gak, kalo wajib militer ini dilaksanakan di Indonesia, tenang dulu…karena Rancangan Undang-Undang Komponen Tentara Cadangan ini masih dalam tahap penyusunan. 

Goal or not, lets see... :D
Wajib Militer









Sumber :
1.       http://id.wikipedia.org/wiki/Wajib_militer
2.       http://id.berita.yahoo.com/indonesia-ingin-tiru-sistem-wajib-militer-inggris-000200280.html
3.       http://www.tempo.co/read/news/2012/08/04/078421278/Seluk-beluk-Wajib-Militer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar